Simak Syarat Cara Pemutihan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak kendaraan bermotor.
Table of Contents
TogglePeriode Pemutihan
Program pemutihan ini berlaku untuk waktu terbatas, yaitu mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.
Proses Otomatis Tanpa Pengajuan Manual
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, proses penghapusan denda pajak dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD).
“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” jelas Lusi dalam keterangan resminya, Kamis (5/12/2024).
- Tanpa pengajuan manual: Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan langsung, karena sistem akan otomatis menghapus denda jika wajib pajak memenuhi syarat.
Pentingnya Pajak Kendaraan
Lusi menegaskan bahwa pajak kendaraan, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan signifikan bagi Pemerintah Daerah. Pendapatan ini digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Program pemutihan ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi dorongan bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani oleh denda yang membengkak. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu!
Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Syarat Dokumen untuk Perpanjangan STNK Tahunan
Bagi warga yang ingin memperpanjang STNK tahunan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Untuk Kendaraan Pribadi
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli harus ditunjukkan kepada petugas).
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
Untuk Kendaraan atas Nama Perusahaan
- Fotokopi dokumen domisili perusahaan.
- SIUP perusahaan.
- NPWP perusahaan.
- TDP perusahaan.
- Surat Kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan melunasi pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat turut mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2024, dan pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap untuk memperpanjang STNK Anda!