Benarkah Kendaraan Pelat Nomor Hitam Dilarang Isi BBM Subsidi?

Benarkah Kendaraan Pelat Nomor Hitam

Benarkah Kendaraan Pelat Nomor – Pemerintah tengah memfinalisasi kriteria penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Salah satu wacana yang mengemuka adalah kemungkinan kendaraan berpelat nomor hitam tidak diperbolehkan mengakses BBM bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kelompok penerima subsidi BBM akan difokuskan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kendaraan pelat kuning, seperti angkutan umum.

“Kelompok penerima subsidi BBM nantinya kemungkinan besar adalah mereka yang tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disiapkan pemerintah. Jadi, ada pemisahan berdasarkan skema penerimaan bantuan,” ujar Bahlil.

Kriteria ini diharapkan dapat memastikan subsidi BBM tidak salah sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama yang berkontribusi langsung pada sektor perekonomian rakyat.

Kendaraan Pelat Kuning Jadi Fokus Subsidi BBM: Langkah Pemerintah Stabilkan Transportasi Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan kota (angkot) dan transportasi umum lainnya, menjadi prioritas dalam skema subsidi BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tarif transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Subsidi diberikan pada kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya, untuk memastikan biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati harga terjangkau,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11).

Bahlil juga menyoroti kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk angkutan barang, seperti tambang dan sawit, tidak layak menerima subsidi. Ia mendorong kendaraan angkutan barang yang layak menerima subsidi untuk beralih menggunakan pelat kuning.

“Kalau pelat hitam dapat subsidi, sementara itu kendaraan untuk angkutan tambang atau barang pabrik, tentu kurang tepat. Kita harus menerapkan budaya yang mendukung penggunaan subsidi tepat sasaran,” tegasnya.

Mekanisme Pembatasan dan Warna Pelat

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, mekanisme rinci pembatasan subsidi BBM bagi kendaraan pelat hitam belum dijelaskan, termasuk untuk sepeda motor. Wacana ini juga menyinggung pembatasan berdasarkan kapasitas mesin yang sebelumnya pernah menjadi bahan diskusi.

Perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih, yang dimulai sejak 2021 oleh Polri, turut menjadi konteks penting. Kendaraan pelat hitam yang saat ini masih beredar akan secara bertahap berubah menjadi pelat putih saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Skema Subsidi BBM dan BLT Akan Diumumkan

Bahlil juga memastikan skema subsidi BBM dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diumumkan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah menunggu data penerima BLT yang sedang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Insya Allah bulan ini akan kami umumkan,” pungkasnya.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *